nusakini.com-Jakarta-Jakarta Public Service (JPS) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang saat ini telah memperbanyak kanal pengaduan masyarakat. 

Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad mengatakan, kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada seluruh warga Jakarta agar bisa dengan mudah menyampaikan laporan atau pengaduan.

"Kanal-kanal pengaduan itu memberikan banyak opsi, sehingga semakin memberikan kemudahan kepada warga," ujarnya, Sabtu (30/3). 

Syaiful mengingatkan, pengaduan yang disampaikan atau diinformasikan masyarakat harus direspons secara cepat oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) terkait. 

"Penanganan harus cepat, jangan sampai berlarut-larut. Kalau perlu dibuat standar pelayanan minimum dalam merespons pengaduan warga," terangnya. 

Ia menambahkan, dalam hal-hal tertentu Pemprov DKI juga harus bisa menjaga kerahasiaan diri atau identitas pelapor. 

"Itu juga sangat diperlukan agar warga tidak takut dalam menyampaikan laporan. Terpenting, Pemprov DKI bisa melakukan validasi dari laporan atau pengaduan yang disampaikan," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan pengaduan masyarakat bagi warga DKI kini bukan hanya bisa disampaikan melalui Qlue, tapi saat ini sudah ada 11 kanal lainnya. 

Kesebelas kanal pengaduan tersebut yakni, Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, SMS 0811127206, Balai Warga di https://jakarta.go.id, Lapor 1708, dan email dki@jakarta.go.id. 

Selain itu, pengaduan masyarakat juga dapat dilayani di kantor lurah, kantor camat, Pendopo Balai Kota, bersurat, atau melalui Inspektorat.(p/ab)